JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjelaskan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Andi juga menjelaskan mengenai penerimaan uang oleh Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, yang akan diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Oka ini punya jaringan luas soal perbankan. Akhirnya dibicarakan, kata Novanto, fee DPR nanti yang urus Oka," ujar Andi kepada majelis hakim.
(Baca juga: Andi Narogong Sebut Novanto Terima Uang Proyek E-KTP)
Awalnya, menurut Andi, konsorsium pelaksana e-KTP dipersulit oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Konsorsium tidak diberikan uang muka untuk menjalankan proyek.
Untuk itu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, mengajak Andi, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem, untuk menghadap Setya Novanto.
"Pada 2011, Paulus mengundang kami ke rumah Pak Setya Novanto untuk melaporkan anggota konsorsium enggak dapat DP (down payment), dipersulit pekerjaannya," kata Andi.
(Baca juga: Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Novanto Bersama Made Oka Masagung)
Namun, selain mengenai masalah uang muka proyek, menurut Andi, Novanto juga meminta agar fee untuk DPR diberikan melalui Oka Masagung.
"Saya dikenalkan, ini Oka Masagung, nanti dia yang akan urus masalah fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan, urusan modal," kata Andi menirukan ucapan Novanto.
Setya Novanto sendiri pernah membantah bahwa dia menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Setya Novanto Bantah Terima Uang Proyek E-KTP)