Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Agung Meletus, Pengungsi Mencapai 43.358 Jiwa

Kompas.com - 29/11/2017, 18:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Bali, jumlah pengungsi hingga Kamis (29/11/2017) pukul 18.00 WITA mencapai 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, meletusnya Gunung Agung yang diikuti peningkatan status Awas mengharuskan warga di 22 desa tersebut keluar dari radius berbahaya sejauh radius 8 hingga 10 kilometer dari kawah gunung.

"Mereka harus mengungsi karena mereka tinggal kawasan rawan bencana yang ancamannya adalah bahaya dari landaan awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. Sangat berbahaya dan mematikan," ujar Sutopo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2017).

Pengungsi Gunung Agung membangun tenda untuk keluarganya di Desa Rendang, Karangasem, Bali, Sabtu (25/11/2017). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya penurunan kegempaan Gunung Agung pascaletusan freatik pada Selasa (21/11) namun tetap merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak berada di kawasan berjarak hingga 7,5Km dari kawah gunung yang masih berstatus siaga itu.ANTARA FOTO / NYOMAN BUDHIANA Pengungsi Gunung Agung membangun tenda untuk keluarganya di Desa Rendang, Karangasem, Bali, Sabtu (25/11/2017). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya penurunan kegempaan Gunung Agung pascaletusan freatik pada Selasa (21/11) namun tetap merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak berada di kawasan berjarak hingga 7,5Km dari kawah gunung yang masih berstatus siaga itu.

Seluruh pengungsi tersebar di 299 titik pengungsian, yakni di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan ( 657 jiwa), Kota Denpasar ( 1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa).

Bupati Karangasem, lanjut Sutopo,telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari mulai Senin (27/11/2017) hingga Minggu (10/12/2017).

Baca juga : Erupsi Gunung Agung, Pemerintah Gratiskan Perpanjangan Visa Wisatawan

Penetapan status tanggap darurat ini mengingat bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, baik bahaya primer yaitu material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan. Juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya

Masa berlaku pernyatan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan  penanganan darurat di lapangan.

Dengan adanya status keadaan tanggap darurat tersebut maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Hal itu diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat. Apalagi, penanganan erupsi gunung api biasanya memakan waktu yang lama.

"Masyarakat dihimbau untuk mengungsi dengan tertib dan tenang. Pemerintah pasti akan memberikan bantuan di pengungsian sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Sutopo.

Kompas TV Arah angin membuat abu vulkanik mengarah ke area bandara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com