Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Populer Hari Ini: RS Sumber Waras Diminta Kembalikan Rp 191 M hingga Akhir Drama Kolam Rp 620 Juta

Kompas.com - 28/11/2017, 22:14 WIB

"Sanksi macam-macam, bisa sanksi administrasi, bisa pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau terbukti melakukan pungutan liar," ujar Putut di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Sanksi tegas akan diberikan Polri menyusul adanya temuan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam proses penerbitan SKCK.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Baca juga : Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya


4. Letusan Besar Gunung Agung Diperkirakan Menunggu Hitungan Jam

Kepala Bidang Mitigasi Bencana Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) I Gede Suantika mengatakan, letusan besar Gunung Agung diperkirakan akan terjadi dalam hitungan jam.

Hal itu menyusul terjadinya gempa tremor overscale yang terjadi secara terus-menerus pada Selasa (28/11/2017). Karena itu, peluang terjadinya letusan besar tinggal menunggu waktu.

"Sekarang sudah erupsi, gempa tremor terus-menerus ini indikasi ke letusan besar, bisa beberapa jam ke depan," kata Suantika.

Gempa tremor overscale secara terus-menerus ini menurutnya mengindikasikan adanya pergerakan magma dalam jumlah besar ke permukaan. Ada dua kemungkinan pergerakan magma, yaitu efusif dan ekplosif.

Tipe efusif jika bergerak dalam jumlah besar memenuhi kawah lalu meleler keluar kawah. Eksplosif jika magma bergerak seketika disertai terbentuknya awan panas.

"Kalau eksplosif kemungkinan awas panas sudah terbentuk, ini sedang kami pastikan," kata Suantika.

 Baca selengkapnya : Letusan Besar Gunung Agung Diperkirakan Menunggu Hitungan Jam


5. E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...

Sebuah kolam yang berada di area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/12/2016). Jessi Carina Sebuah kolam yang berada di area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/12/2016).
Tersebar kabar bahwa anggaran renovasi kolam air mancur sebesar Rp 620 juta diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio membantah hal tersebut dan meminta anggaran itu dihapus dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini.

Sebelum anggaran dicoret, Ketua Komisi E DPRD DKI Syahrial meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menunjukkan terlebih dahulu siapa sebenarnya yang mengusulkan anggaran itu.

"Sebelum dicoret kolam ini, saya mau klarifikasi siapa yang mengusulkan itu karena pimpinan merasa tidak enak," ujar Syahrial dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017).

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati pun menunjukkan sistem e-budgeting untuk mencari tahu hal itu.

Tuty mengatakan, sistem e-budgeting merekam siapa saja PNS yang meng-input usulan anggaran. Dari sana dapat diketahui bahwa yang mengusulkan anggaran renovasi kolam adalah Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi.

 Baca juga : E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com