Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Jaksel Tunjuk Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kompas.com - 28/11/2017, 09:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Kusno menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Kusno saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Benar, hakim Kusno," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Menurut rencana, sidang perdana praperadilan akan digelar 30 November 2017.

Sebelumnya, hakim Kusno pernah menangani praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novanto pada 30 November

Irfan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

Dalam putusan, Kusno menolak praperadilan yang diajukan pemohon.

Namun, ada yang menarik dalam persidangan. Kusno berpendapat bahwa waktu penetapan tersangka tidak soal di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan.

Waktu penetapan tersangka pernah dipersoalkan hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Novanto pada September 2017.

Baca juga: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Saat itu, Cepi menilai, penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, bukan di awal seperti yang dilakukan KPK.

Catatan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.

"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh yang bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis ICW, Lalola Ester.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan

Menurut catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Kompas TV Pengurus DPP Partai Golkar mengumpulkan DPD tingkat satu se-Indonesia untuk membahas desakan munas luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com