Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Malaadministrasi, Berapa Sebenarnya Biaya Pembuatan SKCK?

Kompas.com - 27/11/2017, 13:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran administrasi (malaadministrasi) dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Salah satunya adalah adanya permintaan sejumlah uang oleh petugas kepolisian kepada masyarakat.

Lantas, berapa sebenarnya biaya penerbitan SKCK yang resmi?

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto menuturkan, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.

"Ini resmi menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

PNPB adalah salah satu dana yang langsung masuk ke kas negara. Nantinya, PNBP itu dikembalikan negara kepada institusi pemungutnya untuk meningkatkan operasional hingga pelayanan kepada masyarakat.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Tengah) bersama Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno (kiri) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Tengah) bersama Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno (kiri) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017)

(Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Pembuatan SKCK)

Di tempat yang sama, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, semua jajaran Polri di daerah wajib memasang pengumuman biaya resmi dan syarat-syarat pembuatan SKCK.

Hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan mengurus SKCK.

Selain itu, semua jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat.

Putut mempersilakan masyarakat membuat pengaduan jika menemukan aparat kepolisan meminta biaya lebih dari Rp 30.000 untuk mengurus SKCK.

"Ada wadah pengaduan, misalnya pengaduan online," katanya.

Sebelumnya, komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan, banyak biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com