Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Novanto Yakin Laporannya Bakal Diproses MKD

Kompas.com - 23/11/2017, 19:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti meyakini laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto bakal diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya laporan masyarakat ke MKD yang tak ditindaklanjuti.

"Saya masih optimislah MKD bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kan kasihan, malu kita seorang Setnov (Setya Novanto) memperlukan seluruh rakyat indonesia," kata Andi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan MKD justru wajib memproses laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh seluruh anggota DPR.

Baca juga : Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD

Andi juga menegaskan pihaknya tidak berkaitan dengan kelompok politik manapun sehingga laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh Novanti bersifat netral.

Ia pun mengaku siap bila diminta MKD hadir untuk mempertanggungjawabkan kelengkapan dan keabsahan laporannya.

"Sangat siap. Kan dari pascasarjana ini kan orang hukum juga. Jadi kami bisa memberikan rasionalisasi. Jadi sangat layak MKD itu sesegera mungkin mengganti ketua DPR kita," lanjut dia.

Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR

Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan pihaknya melaporkan Novanto karena melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP dan kini ditahan di KPK.

"Ada 8 poin ini yang dilanggar Setya Novanto. Kajian kami dari Undang-undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Andi seusai melaporkan Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com