Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak, Ini Tanggapan Yusril

Kompas.com - 21/11/2017, 18:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra, tak puas terhadap putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurut Yusril, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan pemohon.

"Kelihatannya tidak ada bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk saksi dan ahli itu dipertimbangkan oleh hakim. Jadi yang dipertimbangkan hakim, itu semua yang dikemukakan oleh termohon," kata Yusril seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Dalam praperadilan ini, Eddy Rumpoko dan penasihat hukumnya mempersoalkan dasar hukum operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu

Namun, dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai, barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

Menurut hakim, penyidik menyita dan  menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017.

Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.

"Kalau tertangkap tangan, kan, alat atau hasil kejahatan masih ada di tangan orang yang melakukan kejahatan, bukan beberapa hari atau beberapa minggu kemudian ada surat perintah penyitaan, baru barang bukti disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.

Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Eddy Rumpoko akan berlanjut ke sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Yusril berharap permohonan kliennya tersebut akan dipertimbangkan hakim tipikor.

"Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana, seperti kasus Pak Dahlan Iskan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi," ujar Yusril.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com