Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu

Kompas.com - 21/11/2017, 18:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal R Iim Nurohim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko.

Hakim menilai, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai prosedur hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar Hakim R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.

Menurut hakim, barang-barang yang disita dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko (kiri), Senin (2/10/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko (kiri), Senin (2/10/2017).
Hakim menilai, penyidik menyita dan menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017. Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.

Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

"Maka penyitaan termohon sah. Permohonan pemohon harus ditolak," kata hakim.

Eddy Rumpoko bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (17/9/2017).

Operasi tangkap tangan terhadap ketiganya terkait kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kode "Undangan" dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu

Dua orang lainnya yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com