Baca berita terkait berikut ini:
- Anggaran Kolam Air Mancur DPRD DKI Masuk Lagi, Nilainya Rp 620 Juta
- Naik 100 Persen, Anggaran Sekretariat DPRD DKI Jadi Rp 346 Miliar
- Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar
Tanggapan Mendag soal rokok elektrik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menerbitkan peraturan yang mengatur peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Dalam Permendag itu, kata Enggar, rokok elektrik hanya boleh beredar dan impor jika ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, dan harus mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).
Baca juga:
- Mendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa
- Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.