JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2017).
Siti diperiksa dalam kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Pantauan Kompas.com, Siti turun dari mobil tahanan yang membawanya ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Siti berjalan menuju pintu masuk yang biasa digunakan tahanan keluar atau masuk KPK.
Pada pemeriksaan kali ini Siti terlihat berjalan dibantu tongkat bantu berjalan. Ketika ditanya awak media, dia mengaku kakinya sedang sakit.
"Iya, keseleo," kata Siti, Jumat siang.
(Baca juga: KPK Sita Dokumen dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap Walikota Tegal)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Siti hari ini akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, selain Siti, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.
Uang suap itu disebut dikumpulkan bersama Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dalam tujuh bulan terakhir.
(Baca juga: Idul Adha, Sekjen PAN Jenguk Wali Kota Tegal di Tahanan KPK)
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Nilai Rp 1,6 miliar didapat dari jasa pelayanan total yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta. Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir diduga merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo disebut sebagai sebagai pihak pemberi.