Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Laras Panjang Ikut Berjaga-jaga di Rumah Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 23:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di rumah Ketua DPR Setya Novanto. Belum terlihat para penyidik keluar dari rumah Novanto yang berada di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa penyidik bertemu dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di ruangan depan. Tidak diketahui apakah pertemuan masih berlangsung di tempat yang sama karena kini ruangan tersebut tampak temaram.

(Baca juga : Penyidik Datangi Rumah Novanto, Pimpinan KPK Standby di Kantor)

Empat orang polisi membawa senjata laras panjang juga tampak mendatangi area rumah Novanto namun tidak diketahui apa tugas mereka di kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu.

Para polisi yang tiba pukul 22.45 WIB itu berasal dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto sejak pukul 21.40 tadi. Penyidik KPK terlihat dikawal 12 orang polisi dari satuan Brimob.

Awalnya, para penyidik memarkir mobil yang ditumpanginya, Toyota Inova, di samping kediaman Novanto. Terlihat ada 5 mobil Toyota Inova yang membawa para penyidik KPK.

Setya Novanto hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK pada Senin (13/11/2017).

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com