Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju

Kompas.com - 15/11/2017, 21:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai politik (parpol), temasuk Partai Idaman, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor juga Rhoma Irama, selaku Ketua Umum Partai Idaman.

"Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT. Kedua saya bangga dengan teman-teman terutama Sekjen dan tim IT, kuasa hukum kita yang telah bekerja keras secara profesional," katanya kepada wartawan, usai sidang melalui sambungan telepon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Tak lupa Rhoma juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang telah mengabulkan gugatan mereka.

Kemudian, kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah dia berharap ke depan bisa diselenggarakan pemilu yang bermartabat, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

"Sehingga demokrasi di negara kita ini bisa lebih maju," kata Rhoma.

(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)

Setelah mendapat putusan Bawaslu RI, Rhoma mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dia yakin dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Insya Allah, Insya Allah," katanya.

Rhoma menampik kabar yang menyebutkan bahwa banyak pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota yang hengkang setelah Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, 20 Oktober lalu.

"Hehehe, saya enggak dengar itu. Sedikit pun saya enggak dengar. Alhamdulillah," ucap Rhoma.

"Yang pasti sampai hari ini belum pernah terjadi dari tingkat PDW, sampai tingkat akhir. Sampai sekarang Idaman tetap solid," katanya lagi.

(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)

Rhoma menjelaskan, saat Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, pengurus dan anggota Partai Idaman di Indonesia tetap bertahan.

"Masih ada harapan kepada kami. Alhamdulillah sampai sekarang mereka tetap bekerja dan kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU," pungkas Rhoma.

 

KPU lakukan pelanggaran administratif

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.

Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.

Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.

"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.

Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com