Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB Musa Zainuddin Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Kompas.com - 15/11/2017, 15:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Musa Zainuddin tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

"Kedua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara)

Pidana tambahan itu wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan membayar uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yakni Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Namun, vonis pidana tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Musa telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari kontraktor.

(baca: Bantah Terima Suap, Musa Zainuddin Sebut Tuntutan Jaksa Hoax)

Sejak penyidikan hingga penuntutan, Musa belum juga mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Menurut hakim, untuk menghindari uang tersebut dinikmati oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya uang Rp 7 miliar itu dirampas untuk negara.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com