Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan Pengacaranya Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 20:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat  lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).

Mereka melaporkan Novanto atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Selain Novanto, PAP-KPK juga turut melaporkan dua pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan. Pihak terakhir yang juga dilaporkan adalah Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

"Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Petrus mengatakan, empat orang itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

Padahal, menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN salah satu kewajiban penyelenggara adalah menjadi saksi.

Baca juga : Pengacara: Yang Bilang Setya Novanto Adu Domba Pasti Enggak Sekolah

"Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini," ujar Petrus.

Petrus menunjukan surat perihal laporan mereka ini yang sudah dicap dengan stempel "diterima di KPK 13 November 2017". Pihaknya berharap laporan mereka ini dapat diprioritaskan oleh KPK. Supaya dapat memberikan pelajaran kepada siapa pun penyelenggara negara yang dipanggil KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan yang baru masuk tersebut. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat menurut dia akan dipelajari oleh KPK.

"Jika ada laporan dari masyarakat tentu kami pelajari dan kami telaah. Misalnya, kami lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak, nah itu dalam proses telaah akan kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Kompas TV Agus Rahardjo menegaskan tak ada pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com