JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
Rekaman diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Rekaman pembicaraan itu berisi percakapan antara Marliem dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan percakapan itu.
"Itu pembicaraan di ruang kerja saya," kata Sugiharto.
Baca: Ketua KPK: Ada Tiga Jam Tangan dari Johannes Marliem
Dalam rekaman, terungkap bahwa Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Marliem diminta untuk membayarkan uang kepada orang di balik Andi Narogong, yakni Setya Novanto.
"Bos-nya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto.
Baca: Dalam Rekaman Milik Marliem, Dirut Quadra Mengaku Bertemu Novanto di Vegas
Menurut Sugiharto, awalnya Andi meminta agar jatah untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, Marliem baru memiliki Rp 60 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.