Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Agus dan Saut, Pengacara Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK ke Polisi

Kompas.com - 09/11/2017, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.

Baca: Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK

Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sandi juga melaporkan atas diterbitkannya surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017.

"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.

Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya. Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.

Baca: Kapolri Minta Penyidik Berhati-hati Tangani Kasus Dua Pimpinan KPK

Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.

"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.

Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.

Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.

Kompas TV SPDP ini keluar empat hari setelah KPK mengirimkan SPDP kepada Ketua DPR Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com