Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru

Kompas.com - 08/11/2017, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SEJAK Rabu (1/11/2017) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu yang diadukan oleh beberapa partai politik calon peserta pemilu. Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka adalah beberapa dari 13 partai politik yang proses pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019, dihentikan. Di antaranya adalah dua peserta Pemilu 2014: Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPU tidak melanjutkan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual atas syarat-syarat menjadi peserta pemilu, karena mereka tidak lengkap mengajukan semua syarat yang diminta undang-undang. Mereka ternyatakan gagal sebagai partai poliitk peserta pemilu.

Atas hal tersebut, beberapa partai politik melaporkan ke Bawaslu bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Ini adalah jalan pertama yang mereka tempuh, sebab mereka tidak bisa bersengketa dengan KPU karena KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu.

Apabila Anda sempat menyaksikan bagaimana Bawaslu mulai menangani laporan pelanggaran administrasi tersebut, maka sesungguhnya terdapat hal-hal baru. Sesuatu yang tidak pernah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Ketua dan anggota Bawaslu tampil formal, berjas hitam berdasi rapi. Mereka duduk di meja tinggi menghadap pengunjung. Di depan sebelah kanan, duduk para pelapor dari partai politik, sedangkan depan sebelah kiri, duduk terlapor, anggota KPU.

Ketua Bawaslu memiliki palu untuk ketukan memulai dan mengakhiri kegiatan, juga ketukan atas hal-hal penting.

Sajauh ini, baik pelapor maupun terlapor, menyebut “sidang majelis” atau “ketua majelis” untuk anggota dan ketua Bawaslu. Tapi bukan tidak mungkin sebutan-sebutan itu akan berubah menjadi “yang mulai mejelis” atau “yang mulai ketua sidang”.

Ya itulah situasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Bentuknya persidangan, bukan lagi rapat kajian sebagaimana sebelumnya.

Sampai saat ini, sesungguhnya peraturan Bawaslu tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi belum disahkan. Bawaslu sudah membikin drafnya, tetapi belum sempat dikonsultasikan ke DPR, sehingga belum diberlakukan.

Sidang pendahuuan penanganan pelanggaran adminstrasi tersebut mengacu pada draf peraturan tersebut. Draf itu sendiri mengacu pada praktik persidangan di peradilan umum maupun mahkamah konstitusi.

Perubahan penanganan pelanggaran administrasi, dari semula berupa rapat kajian menjadi persidangan terbuka, merupakan implikasi atas perubahan wewenang Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, laporan dari Partai Idaman digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Senin (6/11/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, laporan dari Partai Idaman digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Undang-undang pemilu sebelumnya menempatkan Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran administrasi, sedang penuntasnya adalah KPU.

Dalam praktik, Bawaslu melakukan rapat kajian tentang ada-tidaknya pelanggaran administrasi dari suatu laporan pengaduan. Jika ada, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menuntaskan pelanggaran itu.

Namun rekomendasi itu sering diabaikan KPU sehingga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.

Perhatikan ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.

Lalu Ayat (6) menyatakan: Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Menurut Pasal 460 UU No 7/2017, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Jelaslah, bahwa Bawaslu kini bukan sekadar lembaga pengawas tetapi juga lembaga peradilan, atau setidaknya menjalankan fungsi-fungsi peradilan, sehingga tata cara menyelesaikan pelanggaran administrasi pun mengikuti model persidangan.

Atas perubahan tampilan dan wewenang Bawaslu dan menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu ini terdapat tiga masalah yang harus diperhatikan.

Pertama, Bawaslu menjalankan fungsi-fungsi peradilan, tetapi pada saat yang sama juga menjalankan fungsi pengawasan. Ini dobel fungsi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu sudah mempunyai penilaian tertentu atas suatu kajadian atau kasus pelanggaran administrasi. Padahal kemudian lembaga ini juga menyidangkan kasus tersebut.

Jelas, penilainnya (ketika menjalankan fungsi pengawasan) akan memengaruhi putusannya (ketika menjadi lembaga peradilan).

Kedua, hadirnya (lembaga) peradilan pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi, jelas menambah panjang proses administrasi pemilu, sehingga pemilu tidak hanya semakin mahal, tetapi juga semakin birokratis, bertele-tele, dan menjauhkan substansi demokrasi.

Ketiga, khusus untuk Pemilu 2019, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota direkrut semata-mata sebagai pengawas pemilu.

Mereka belum tentu memenuhi sebagai hakim peradilan administrasi pemilu, sehingga ke depan sangat mungkin akan banyak keputusan buruk yang merepotkan kerja KPU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com