JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan tak akan mencabut laporan soal penyebaran meme kliennya yang dianggap melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meski dikritik oleh publik.
"Tidak mungkin kami cabut. Kami akan teruskan karena itu adalah sesuatu memberikan sesuatu warning kepada masyarakat. Lakukan kritik boleh tetapi dengan cara yang benar. Bukan cara menghina," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Ia menambahkan, polisi tentu akan menyeleksi penyebar meme Novanto saat menggunakan alat bantu tidur (Continuous Positive Airway Pressure) di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia pun menyerahkan proses pemilahan tersebut sepenuhnya kepada polisi sebagai pihak yang berwenang.
Fredrich menuturkan, sejak Novanto melaporkan penyebaran meme ke polisi, banyak akun yang turut menyebarkan kini menghilang. Namun ia meyakini polisi dapat melacak akun-akun yang menghilang itu.
Baca juga: Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Buat Meme
"Karena semua orang sudah takut. Tetapi mereka lupa, you mau hilangin juga tetap kami masih bisa panggil lagi. Kan kami bisa minta dari Facebook, Twitter sana. Kami minta tanggal sekian mereka bisa kasih datanya, pasti tetap enggak akan lolos," lanjut dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta. Penangkapan itu setelah Novanto melaporkan puluhan akun di media sosial.
Pengguna internet pun ramai-ramai menandatangani petisi meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Petisi yang digalang melalui situs change.org itu dibuat DamarJuniarto, Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017) sore.
Baca juga: Polisi Diminta Proporsional Proses Laporan soal Meme Novanto
Petisi ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto kepada polisi karena menyebarkan meme Setya Novanto.
Satu di antaranya, warganet yang berinisial DKA, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Damar menilai, seharusnya penyebar meme Novanto tidak layak dipenjara karena hanya membuat kritikan dalam bentuk satir.
"Ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.