JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan bahwa kasus kekerasan siswa oleh guru yang terjadi di kota Pangkalpinang telah berakhir damai.
Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh oknum guru bernama Ma’in di salah satu SMPN di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, kepada siswa berinisial RHP.
"Peristiwanya terjadi pada 11 Oktober lalu. Tapi seminggu setelah peristiwa dilakukan mediasi, yang kemudian tercapai damai," ujar Retno di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Meski demikian, Retno tetap menyayangkan kasus tersebut berakhir damai, apalagi kekerasan itu dilakukan oleh seorang guru.
Baca juga : Polisi: Video yang Viral Beda dengan Kasus Pemukulan Siswa di Pangkal Pinang
"KPAI menyayangkan ini. Seharusnya tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan apalagi guru," kata Retno.
Retno juga mengaku sudah berkoordinasi pihak-pihak guna menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
"Kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan Kemendikbud. Kalau itu PNS dilakukan pemeriksaan. Kalau terbukti bersalah diberikan sanksi," ujar dia.
Baca juga : Kasus Guru Pukul Siswa di Pangkal Pinang Berujung Damai
Kemendikbud kata Retno juga berkomitmen menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kemendikbud sepakat bahwa mereka menolak kekerasan dalam segala bentuk. Mereka akan segera mencabut tunjangan profesi, sertifikasi guru yang bersangkutan jika terbukti melakukan kekerasan," tutup dia.
Kronologi peristiwa
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan