Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kewajiban Isi Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu

Kompas.com - 02/11/2017, 22:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban partai politik memasukkan data via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa Sipol hanyalah sarana pendukung kelancaran administrasi. Namun dalam PKPU 11/2017, sarana pendukung ini justru menjadi syarat wajib yang berdampak pada keberlanjutan proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

"Sehingga meskipun bukti tanda terima (dari KPUD) sudah ada, tetapi tidak bisa memasukkan data ke Sipol, dianggap tidak dapat dilanjutkan penelitian administrasinya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Kami melihat ada pertentangan antara PKPU dan Undang-Undang," ucapnya lagi.

Baca juga : Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan tersebut, Yusril mengingatkan sengketa antara PBB dan KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014.

Pada waktu itu, Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat. Namun, KPU membuat aturan melalui PKPU bahwa afirmatif 30 persen perempuan tidak hanya di pusat, melainkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketika verifikasi faktual, ada kekurangan satu orang perempuan pengurus PBB di Sumatera Barat. Perempuan pengurus PBB tersebut baru saja pindah ke Riau dan tidak diketahui alamatnya, serta tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual.

"Akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut Pemilu. Ini luar biasa," kaya Yusril.

Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

PBB pun mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya ditolak. PKPU yang digugat tidak pernah dibatalkan.

PBB lantas memperkarakan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Putusan PTTUN membenarkan PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, kalau dia mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun peraturan yang lebih rendah itu masih berlaku, dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menggunakan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril.

Menurut Yusril, perkara wajib Sipol ini juga sama dengan yang terjadi pada sengketa 2014.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com