Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Satu Suara, Kapan Pimpinan KPK Tentukan Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman?

Kompas.com - 01/11/2017, 08:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Padahal, rekomendasi sanski dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah diberikan. Rekomendasi sanksi ini hasil tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawas Internal KPK terhadap Aris.

Aris diperiksa atas dugaan pelanggaran etik karena menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman

Tindakan Aris juga tidak memenuhi perintah Pimpinan KPK yang memintanya tak menghadiri rapat tersebut.  

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Hingga kini, Pimpinan KPK belum satu suara terkait sanksi yang akan diberikan kepada Aris.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (31/10/2017), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  

"Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1 lah. Jadi belum bulatlah," kata Agus.

Maksud istilah "2-2-1" yang disampaikan Agus, ada Pimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat, ada pula sebaliknya.

Baca juga : Ini Tiga Instruksi Pimpinan KPK Terkait Pemeriksaan Aris Budiman

Agus mengatakan, para Pimpinan KPK akan melakukan pertemuan lagi untuk mengambil sikap.

Sulit memutuskan

KPK mengakui sulit untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan Aris. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya, mengatakan, dalam banyak hal, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan.

"Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu," kata Febri ,di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Polri Tak Ingin Campuri Konflik Novel dan Aris Budiman

Menurut Febri, penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com