Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal Maafkan Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, tetapi...

Kompas.com - 30/10/2017, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku telah memaafkan Fajar Agustanto, pemilik dan admin portal berita Suara News yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan. Ia mengaku tidak menyimpan dendam kepada Fajar.

"Orangtua saya mengajarkan memaafkan seseorang. Secara personal saya tidak punya persediaan kebencian yang banyak untuk membenci seseorang, meski tindakan itu menyakiti saya dan keluarga saya," ujar Akbar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Meski begitu, kata Akbar, hukum.tetap harus ditegakkan. Ia tak ingin kejadian serupa terjadi pada dirinya maupun orang lain. Oleh karena itu, Akbar menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada kepolisian.

"Proses hukum tetap harus jalan. Keluarga saya menderita karena dituding (dari) kiri kanan oleh hal tidak benar," kata anggota Komisi III DPR itu.

(Baca juga: Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran memastikan penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik akan mencari tahu apakah berita-berita yang disebatkan Fajar murni inisiatif sendiri atau ada pihak yang mendorong.

Ia juga mengkritisi banyaknya media dengan pemberitaan tidak benar sebenarnya tak terdaftar di Dewan Pers.

"Kami akan terus cari sumber berita yang tidak berpedoman tata etika dan hukum jurnalisme yang berlaku," kata Fadil.

(Baca juga: Akbar Faizal: Luar Biasa, Polisi Punya Alat-alat seperti di Film)

Fajar dilaporkan atas pemberitaan yang diunggah pada 4 September 2017. Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dollar AS hasil dari Korupsi APBN, memiliki simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas.

Fajar diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.

Kompas TV Terpaan Hoaks dalam Pemerintahan Jokowi-JK (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com