JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado terkait proses banding perkara yang ditangani.
Adapun, perkara yang ditangani adalah perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow atas terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Jumat (20/10/2017).
"Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Waka (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi) PT Manado dan staf Rutan (Rumah Tahanan) Melendeng," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat.
Pemeriksaan terhadap keduanya, lanjut Febri, dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
(Baca juga: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)
Febri mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami proses penanganan perkara banding tersebut.
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami proses penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PT Manado," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Aditya Moha, anak dari Marlina.
(Baca juga: Kasus Suap PT Manado, KPK Periksa Ketua PN Manado, Hakim, hingga Jaksa)
Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari Aditya yang merupakan politisi Partai Golkar dan anggota Komisi XI DPR.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas perkara Marlina tersebut di PT Manado.