JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubarannya.
"Ya kami layani, mau tidak mau harus kami layani, itu sah saja. Bahkan ada hoax dibuat seolah sudah diputuskan oleh PTUN, itu enggak bener," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut dan segera menyiapkan seluruh berkas di PTUN.
(baca: Baca juga : Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas)
Sebelumnya, HTI resmi mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta atas pembubarannya yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menkumham No. AHU-30.A.01.08 Tahun 2017.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto berharap melalui gugatan tersebut, pengadilan bisa menangguhkan pembubaran sehingga mereka bisa kembali beraktivitas.
"Pertama adalah penundaan. Jadi kami memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kami bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," kata Ismail Yusanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
(baca: Baca juga : Dibubarkan Sejak Juli, HTI Belum Terima Surat Keputusan Kemenkumhan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI dianggap anti-Pancasila.
HTI juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat memutar video tentang HTI.
(baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)
Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.
Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.
Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.
Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.
Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tutup video tersebut.