JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang direncanakan Kepolisian RI belum perlu dibentuk.
Menurut Irman, lebih baik pemerintah fokus untuk memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan Densus Tipikor dikhawatirkan melahirkan persaingan tidak sehat antar-lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
"Karena jangan sampai nanti lembaga-lembaga ini berlomba-lomba untuk menjerat orang menjadi koruptor. Kan bahayanya seperti itu, saling menunjukkan 'prestasi'," kata Irman ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Perburuan terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi, kata dia, dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap hak-hak yang bersangkutan.
(Baca juga: Jokowi Akan Pimpin Rapat Kabinet Bahas Densus Tipikor)
Irman melanjutkan, di sisi lain, tanpa Densus Tipikor pun, kepolisian sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus korupsi.
"Sehingga saya kira belum saatnya untuk ada seperti Densus," kata dia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.
(Baca: Wapres JK Nilai Tak Perlu Ada Densus Tipikor Polri)
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu ditanya soal pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut belum perlu dibentuk Densus tipikor, Irman memandang pernyataan seorang wapres adalah suara dari pemerintah.