(Baca: Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan)
Syaiful menilai bahwa adanya penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian merupakan cerminan masih kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana penyidikan.
"Macam-macam, ada kurangnya kemampuan anggota tentang pemahaman prosedur, kemudian secara pribadi mungkin kondisi dalam tekanan atau kekurangan sarana prasarana untuk pembuktian," kata dia.
Menurut Syaiful, anggota berpangkat bintara kemungkinan besar bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, pendidikan yang hanya memakan waktu tujuh bulan belum cukup membuat mereka paham prosedur dan aturan hukum dalam KUHAP.
Pendidikan tujuh bulan berupa tiga bulan perubahan mindset dari warga sipil ke anggota dan empat bulan teknis seperti mempelajari KUHAP dianggap Syaiful masih kurang.
"Di penyidikan 7 bulan bisa apalah, menghapal KUHAP dan macam-macam serta kemudian ditugaskan, tekanan pimpinan harus berhasil, target waktu juga membuat mereka minim konfirmasi dan kroscek pengakuan," kata Syaiful.
Namun, Syaiful tak serta merta menyalahkan anggotanya atas adanya penyiksaan terhadap warga sipil. Menurut dia, polisi akan bersikap baik jika masyarakat dan lingkungan yang ada mendukung anggotanya bersikap baik.
"Tetapi atas nama Polri, kami mohon maaf jika memang terjadi hal demikian dan tidak akan menolerir anggota kami yang melakukan penyiksaan itu," kata Syaiful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.