Salin Artikel

Kontras: Dalam Tujuh Tahun, Kasus Penyiksaan oleh Aparat Meningkat

Berdasarkan dokumentasi Kontras, pelaku penyiksaan paling banyak berasal dari institusi Polri. Sementara korbannya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, yang sulit mengakses informasi terkait bantun hukum.

"Dalam tujuh tahun terakhir ada peningkatan peristiwa penyiksaan yang berhasil kami dokumentasikan. Aktor yang berpotensi yakni Polri, setelah itu TNI. Sementara korban berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses informasi terkait bantuan hukum," ujar Arif saat menyampaikan laporan Kontras mengenai Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2017 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Periode 2010 hingga 2011, Kontras mencatat ada 28 kasus penyiksaan. Jumlahnya bertambah menjadi 86 kasus pada 2012.

Kemudian pada akhir 2013, sebanyak 100 kasus penyiksaan berhasil didokumentasikan oleh Kontras. Memasuki 2014, jumlah kasus penyiksaan meningkat menjadi 108 kasus.

Jumlah kasus penyiksaan sempat menurun menjadi 84 kasus pada periode 2014 hingga 2015. Menurut Arif, hal itu disebabkan oleh isu kampanye pilpres yang tinggi sehingga Kontras kesulitan untuk mendokumentasikan kasus penyiksaan yang terjadi.

Setelah itu, jumlah kasus penyiksaan meningkat drastis pada periode 2015 sampai 2016 yakni sebanyak 134 kasus dan periode 2016 sampai 2017 sebanyak 163 kasus.

Arif menuturkan, mereka yang menjadi korban rata-rata adalah warga sipil yang diindikasi terlibat dalam tindak kriminal. Praktik penyiksaan yang dilakukan biasanya bertujuan agar korban mengakui perbuatannya atau menggali informasi.

"Praktik penyiksaan menjadi suatu yang lumrah dan wajar dilakukan oleh aparat penegak hukum. Cara-cara kekerasan untuk menggali informasi masih dianggap lumrah," kata Arif.

Berdasarkan laporan Kontras pada periode Juni 2016 sampai Mei 2017 kasus penyiksaan banyak terjadi di ruang tahanan Polres, yakni 32 kasus dan ruang tahanan Polda sebanyak delapan kasus.

Berangkat dari fakta tersebut, lanjut Arif, Kontras mendesak agar pemerintah dan DPR membahas RUU Tindak Pidana Penyiksaan. Selain itu pembahasan revisi KUHP dan KUHAP juga perlu dipercepat.

Menurut Arif, selama ini tidak ada mekanisme hukum yang mampu memberikan efek jera bagi aparat negara yang menjadi pelaku kasus penyiksaan.

Mabes Polri sebelumnya sudah memberikan tanggapan terhadap riset mengenai masih adanya penyiksaan oleh oknum anggotanya, berdasarkan riset Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Jika memang terbukti ada penyiksaan, maka Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum.

"Kalau memang terbukti ada fakta-fakta yang menunjukkan benar ada penyiksaan maka akan diproses," kata Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Brigjen Syaiful Zachri.

(Baca: Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan)

Syaiful menilai bahwa adanya penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian merupakan cerminan masih kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana penyidikan.

"Macam-macam, ada kurangnya kemampuan anggota tentang pemahaman prosedur, kemudian secara pribadi mungkin kondisi dalam tekanan atau kekurangan sarana prasarana untuk pembuktian," kata dia.

Menurut Syaiful, anggota berpangkat bintara kemungkinan besar bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, pendidikan yang hanya memakan waktu tujuh bulan belum cukup membuat mereka paham prosedur dan aturan hukum dalam KUHAP.

Pendidikan tujuh bulan berupa tiga bulan perubahan mindset dari warga sipil ke anggota dan empat bulan teknis seperti mempelajari KUHAP dianggap Syaiful masih kurang.

"Di penyidikan 7 bulan bisa apalah, menghapal KUHAP dan macam-macam serta kemudian ditugaskan, tekanan pimpinan harus berhasil, target waktu juga membuat mereka minim konfirmasi dan kroscek pengakuan," kata Syaiful.

Namun, Syaiful tak serta merta menyalahkan anggotanya atas adanya penyiksaan terhadap warga sipil. Menurut dia, polisi akan bersikap baik jika masyarakat dan lingkungan yang ada mendukung anggotanya bersikap baik.

"Tetapi atas nama Polri, kami mohon maaf jika memang terjadi hal demikian dan tidak akan menolerir anggota kami yang melakukan penyiksaan itu," kata Syaiful.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/23570001/kontras--dalam-tujuh-tahun-kasus-penyiksaan-oleh-aparat-meningkat

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke