Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Penyiksaan Masih Dianggap Wajar oleh Aparat Hukum

Kompas.com - 13/10/2017, 23:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan, saat ini praktik penyiksaan masih dianggap wajar di kalangan aparat kepolisian saat menjalankan proses penegakan hukum.

Hal tersebut terlihat dari tingginya angka kasus penyiksaan yang didokumentasikan Kontras selama periode Juni 2016 hingga Mei 2017.

Arif menduga, polisi cenderung menggunakan kekerasan untuk menggali informasi atau membuat seorang terduga pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya.

"Praktik penyiksaan menjadi suatu yang lumrah dan wajar dilakukan oleh aparat penegak hukum. Cara-cara kekerasan untuk menggali informasi masih dianggap lumrah," ujar Arif saat menyampaikan laporan Kontras mengenai Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2017 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Selama periode Juni 2016 hingga Mei 2017, Kontras mencatat ada 163 peristiwa penyiksaan. Sebagian besar kasus penyiksaan tersebut terjadi di ruang tahanan kepolisian, yakni sebanyak 32 kasus di ruang tahanan Polres dan delapan peristiwa di ruang tahanan Polda.

(Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum)

Para korban penyiksaan didominasi oleh warga sipil yang diduga menjadi pelaku tindak kriminal. Tidak jarang terjadi praktik salah tangkap.

Motif penyiksaan, lanjut Arif, diduga kuat untuk memperoleh informasi dari para korban. Selain itu praktik penyiksaan kerap dilakukan agar korban yang diduga pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya.

"Mereka yang menjadi korban rata-rata adalah warga sipil, baik dalam kapasitasnya untuk tindak kriminal atau pun mereka yang menjadi korban dari praktik penegakan hukum yang serampangan dan dengan sengaja disiksa untuk mengakui perbuatannya," kata Arif.

Praktik penyiksaan oleh aparat kepolisian seringkali diikuti dengan mekanisme penegakan hukum yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Victor Manbait dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil, Nusa Tenggara Timur, memaparkan salah satu kasus penyiksaan yang pernah ditanganinya.

Pada 4 Desember 2014, seorang warga NTT ditangkap dan ditahan oleh tiga orang polisi atas tuduhan percobaan pemerkosaan. Namun, saat melakukan penangkapan petugas tidak memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

"Tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah penangkapan dan surat penahanan. Padahal kalau ditahan seharusnya terjamin proses hukum berjalan adil," ujar Victor.

Keesokan harinya, korban diketahui meninggal dunia. Keterangan polisi menyatakan korban bunuh diri dengan cara menjerat leher menggunakan ikat pinggang di dalam sel tahanan. Namun, kata Victor, hasil otopsi menunjukkan adanya kejanggalan pada tubuh korban.

"Hasil otopsi di belakang kepala mengalami memar," ucapnya.

Kasus penyiksaan juga pernah dialami Maklon Dorosaya (25) warga Desa Tolong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Maklon ditangkap karena dituduh sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di desanya pada 23 Februari 2017. Unjuk rasa tersebut digelar untuk menuntut hak adat warga dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang digunakan oleh sebuah perusahaan tambang.

Maklon mengaku sempat ditahan selama 47 hari di ruang tahanan Polsek dan mengalami penyiksaan.

"Saya ditangkap lebih dulu baru keluar surat penangkapan dan penahanan. Yang saya alami ini adalah bentuk kriminalisasi. Saya dipukul, dianiaya ditampar dan diintimidasi agar saya tidak lagi bersuara. Saya dituduh sebagai teroris, PKI dan saya dituduh mengancam Kapolres," tutur Maklon.

(Baca juga: Kontras: Setahun Ada 115 Kasus Penyiksaan oleh Polisi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com