Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Eggi Sudjana Ubah Laporan dengan Pakai Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 12/10/2017, 22:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, mengatakan bahwa laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu sudah diubah.

"Per hari ini, berkas kami sudah di Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Umum," kata Sures saat dihubungi, Jumat (12/10/2017).

Semula, Eggi dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu laporan ditangani Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Kini, laporan itu sudah diubah ke Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Oleh karena itu, menurut dia, saat ini ditangani Subdirektorat Pidana Umum.

(Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan soal Eggi Sudjana Diduga Sebar Ujaran Kebencian)

Sures mengatakan, sementara ini nomor laporan tersebut tetap sama dengan laporan sebelumnya, yakni Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

"Sepertinya setelah diperiksa minggu depan, baru ada kepastian nomor laporan, berubah atau tetap," kata dia.

Sures berharap, pekan depan juga dirinya sebagai pihak pelapor sudah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengusutan kasus ini dapat berjalan cepat.

"Ya semoga Terlapor (Eggi) bisa cepat diperiksa," kata Sures.

Sures mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas penunjang laporan. Berkas tersebut akan disampaikan ke penyelidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang disampaikan kepada polisi, kata Sures, yakni beberapa kliping berita dari media daring. Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial YouTube.

"Rekaman video komentar Eggi di luar sidang. Komentar Eggi di luar sidang yang kami permasalahkan, pernyataan di dalam sidang sebagai penguat saja kalau komentar itu memang terjadi," kata dia.

Eggi membantah

Sementara itu, Eggi Sudjana membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Jika mengacu isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.

"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.

(Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.

Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

Adapun, pandangan Eggi itu juga dia kemukakan dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK)

Kompas TV Per hari Jumat (6/100, pengacara Eggi Sudjana sudah dilaporkan delapan organisasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Nasional
Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Nasional
Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Nasional
Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Nasional
Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Nasional
Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Nasional
Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Nasional
Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Nasional
Mahfud MD: Sekarang Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

Mahfud MD: Sekarang Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

Nasional
Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Nasional
7.000 Jemaah Haji Belum Punya 'Smart Card', Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

7.000 Jemaah Haji Belum Punya "Smart Card", Bisa Masuk Arafah dengan Syarat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com