Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siapkan Sanksi bagi Personel yang Terlibat Penembakan Brimob di Blora

Kompas.com - 12/10/2017, 14:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian tengah melakukan investigasi internal terkait kasus penembakan tiga personel Brimob di Blora, Jawa Tengah.

Tak menutup kemungkinan, sanksi juga akan dijatuhkan kepada personel yang terbukti bersalah jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata cara penggunaan senjata api.

"Termasuk pembinaan dan pengawasan oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan, maka kami juga memiliki aturan tentang sanksi yang cukup keras di lingkungan Polri " kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Kapolri menambahkan, Kepolisian memiliki aturan internal yang ketat soal pengunaan senjata api, misalnya, beberapa Peraturan Kapolri.

Baca: Usai Tembak 2 Rekannya hingga Tewas, Anggota Brimob Bunuh Diri

Selain itu, harus ada pertanggungjawaban yang disampaikan pada setiap penembakan. Tata cara peminjaman senjata api juga melalui aturan yang ketat bahkan melalui tes psikologi.

Aturan-aturan tersebut diberlakukan sesuai dengan prinsip dalam negeri maupun internasional.

"Termasuk Perkap tentang perlindungan HAM bagi anggota masyarakat dari petugas Kepolisian," ujar mantan Kapolda Papua itu.

Namun, Kapolri berharap agar insiden tersebut tak membuat publik melakukan generalisasi terhadap semua anggota Kepolisian terkait penanganan senjata api.

Sebab, ada ribuan anggota Kepolisian yang memegang senjata api tetapi tak pernah ada masalah.

"Ini hanya satu dari oknum anggota yang melakukan pelanggaran," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Penembakan Tiga Personel Brimob yang Tewas di Lokasi Pengeboran Minyak

Tiga personel Brimob, Kepolisian Daerah Jawa Tengah tewas diduga akibat ditembak rekannya sendiri, Selasa (10/10/2017) pukul 18.30 WIB.

TKP penembakan tersebut berada di tempat pengeboran sumur minyak PT Sarana Gas Trembul (SGT) 01 di Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keberadaan anggota subdit 4 Sat Brimob Pati itu dalam rangka mengamankan proyek vital nasional yakni PT SGT 01.

Saat peristiwa tersebut terjadi, terdengar suara tembakan tiga kali dan usai itu ditemukan korban tewas tiga anggota Brimob, yakni Brigadir Kepala (Bripka) BT dan Brigadir BW serta Brigadir AS.

Diduga pelakunya adalah Bripka BT yang menembak dua rekannya sendiri karena masalah pribadi.

Kompas TV Hari ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, memenuhi undangan rapat dengar pendapat dari Komisi III DPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com