Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Limpahkan Kasus Situs Nikah Siri Ke Pengadilan

Kompas.com - 12/10/2017, 13:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian siap melimpahkan kasus situs nikahsirri.com ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).

"Ini sudah kami tangani dengan sejumlah pelaku dan berkasnya juga sudah hampir siap kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito, di Kompleks Parlemen, Kamis.

Kapolri menilai, situs tersebut telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE).

Sebab, dalam situs tersebut turut diunggah gambar-gambar pornografi dan anak di bawah umur. Sehingga dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak dan wanita.

Isu tersebut, kata dia, juga menjadi sorotan masyarakat bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.

"Karena menyangkut isu yang sangat sensitif. Masalah wanita dan anak-anak termasuk jual perawan," ujar Tito. 

Situs www.nikahsirri.com menawarkan paket pernikahan siri dan menjadi perbincangan publik. Situs itu menawarkan kepada klien baik pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan secara mudah dan diklaim penuh kepastian. 

Pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com adalah Aris Wahyudi (49). Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris pada Minggu (24/9/2017). 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Penangkapan Aris dilakukan setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menelusuri situs nikahsirri.com sejak Jumat (22/9/2017). 

Situs itu mulai diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (23/9/2017) karena terindikasi memuat konten pornografi dan menyediakan fasilitas lelang perawan yang menjurus ke arah perdagangan manusia. 

Aris ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia dikenakan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Polisi Dalami Keuntungan Pemilik Situs Nikahsirri.com


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com