Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kaji Ulang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Novel Baswedan

Kompas.com - 11/10/2017, 23:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.

Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel.

Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Ketika diajukan gugatan praperadilan, ternyata dinyatakan SKPP tidak sah. Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu tentunya akan kami lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan.

(Baca: Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara)

Terlebih, tutur Prasetyo, sebagian pihak kerap menyerang lembaga yang memproses kasus hukum yang melibatkan personil KPK.

"Jadi dengan adanya eskalasi saat ini kami akan lakukan pengkajian ulang lagi. Dan pasti memang perlu kami bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya lah, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya Komisi III DPR mendesak kejaksaan melanjutkan kembali proses penuntutan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang telah terjadi 2004 silam.

(Baca: 180 Hari Berlalu, Penyerang Novel Baswedan Belum Juga Terungkap)

Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.

Kompas TV Rina Emilda, istri Novel Baswedan berharap pemerintah segera tindak lanjuti tim gabungan pencari fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com