JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih mengkaji berkas putusan sidang praperadilan terhadap Novel Baswedan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmat mengatakan, salah satu yang diteliti adalah putusan yang memerintahkan pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Isi pertimbangannya bagaimana, harus dilihat. Padahal kan putusan praperadilan harusnya menentukan sah atau tidaknya penuntutan perkara. Tapi itu sepertinya over kewenangannya," ujar Noor saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu pun belum memutuskan apakah akan melimpahkan berkas perkara atau mengajukan upaya hukum lain. Menurut Noor, putusan praperadilan tidak menentukan batas waktu kapan berkas harus dilimpahkan.
"Kami lihat nanti, kan sedang dikaji tim Bengkulu," kata Noor.
(Baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa kejaksaan enggan terburu-buru mengambil langkah hukum. Hal ini karena, dalam ketentuan, pengajuan peninjauan kembali (PK) atau kasasi tidak mempunyai batas waktu tertentu selayaknya mengajukan banding.
Novel disangka membunuh pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
(Baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)
Dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan yang diterbitkan Kejaksaan.
Hakim Suparman pun menerima permohonan gugatan atas praperadilan itu. Hakim menganggap bahwa penerbitan SKP2, yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa, tidak sah, dan cacat hukum.