Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Biasa

Kompas.com - 05/10/2017, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai, pertimbangan hakim praperadilan yang menangani perkara Setya Novanto melawan KPK sebagai sesuatu yang tidak biasa.  

Syarif merujuk pada pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan tersangka, KPK lebih mengikuti ketentuan UU KPK, dibanding aturan di KUHAP.

"Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim itu yang hanya mendasarkan pada KUHAP, tanpa melihat juga Undang-Undang KPK itu sendiri, itu adalah agak memang tidak biasa dalam setiap persidangan," kata Syarif.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi di Ruang Rapat Lantai 3 PAU Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017), yang mengangkat tema "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?".

Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Syarif mengatakan, KPK mengikuti UU KPK dalam menetapkan tersangka karena memang KPK bersifat khusus.

"Dan (dalam) Undang-Undang KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan dengan hukum acara pidana," ujar Syarif.

Syarif juga menjelaskan bahwa KPK sudah menyidik Novanto sejak Juli 2013. Sejak saat itu hingga putusan praperadilan Novanto dikabulkan, KPK sudah memeriksa lebih dari 110 saksi.

KPK juga memiliki lebih dari 400 bukti dokumen dan surat, serta bukti lainnya. 

Dengan bukti-bukti yang ada, KPK telah ditemukan indikasi semakin kuat bahwa Novanto terlibat bersama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Baca juga: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

"Jadi kami bukan hanya dapatkan dua (alat bukti), tetapi sudah lebih," ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, sesuai Pasal 1 ayat 14 KUHAP, bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti pemulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi, jika mengacu Pasal 1 Ayat 14 itu maka sudah sewajarnya KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan dasar menimal dua alat bukti, menetapkan tersangka. Jadi undang-undang KPK kita penuhi, KUHAP nya juga kita sudah penuhi," ujar Syarif.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com