Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Bendahara Saracen dan Dua Saksi yang Sempat Mangkir

Kompas.com - 05/10/2017, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Bendahara Saracen, Mirda alias Retno, sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA oleh kelompok Saracen.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Irwan Anwar mengatakan, Retno diperiksa penyidik pada Rabu (4/10/2017).

"Retno, Bendahara Saracen, kan orang Boyolali, pangggilan kedua tidak datang, akhirnya didatangi sama Polres," ujar Irwan saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).

Irwan mengatakan, penyidik sempat kesulitan saat akan memeriksa Retno.

Retno beralasan tak punya ongkos sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, penyidik berinisiatif datang dari Jakarta untuk menghampiri Retno.

Baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Di tengah perjalanan, Retno menghubungi penyidik bahwa dia sudah dalam perjalanan ke Jakarta.

"Dia minta diganti saja biayanya, kan main-main. Jadi anggota mubazir ke sana," kata Irwan.

Retno membawa serta pengacaranya saat diperiksa penyidik. Padahal, sebelumnya dia mengaku tak punya uang.

Pemeriksaan Retno untuk mengetahui aliran dana dari pihak luar ke kelompok mereka.

Dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 15 rekening Saracen, ditemukan sejumlah nama.

Penyidik menelusuri nama-nama tersebut untuk mencari tahu hubungan mereka dengan kelompok Saracen.

Baca: Keterangan Berubah-ubah, Bos Saracen Diperiksa Kejiwaannya

Penyidik juga akan mengonfirmasi soal dugaan aliran dana Rp 75 juta dari Asma Dewi.

Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com