Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Setya Novanto, Golkar Dianggap Sulit Menangkan Opini Lawan KPK

Kompas.com - 05/10/2017, 13:55 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang melekat pada Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto telah gugur.

Namun, partai berlambang pohon Beringin tersebut dianggap takkan bisa serta merta melenggang bebas untuk bertarung di Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2018 mendatang.

Hal itu diungkapkan, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Djayadi Hanan kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2017).

"Golkar sulit memenangkan pertarungan opini publik melawan KPK karena KPK dianggap jauh lebih kredibel di mata publik," kata Djayadi.

(Baca: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA)

Apalagi, menurut Djayadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak akan menyerah untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"KPK juga dugaan saya tidak akan mundur, mungkin bisa mengeluarkan sprindik baru. Kalau itu terjadi, maka Golkar akan terus tersandera kasus SN ini. Itu berarti elektabilitas mungkin akan terus turun," kata Djayadi.

Djayadi juga menganggap bahwa Golkar akan sulit untuk lepas dari bayang-bayang citra negatif Novanto meski statusnya kini tak lagi menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Pimpinan KPK Pastikan Akan Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto)

"Sulit bagi Golkar untuk menggunakan keputusan terbebasnya SN dari status tersangka sebagai bukti bahwa dia tidak terlibat dalam korupsi e-KTP. Apalagi KPK sudah mengajukan perpanjangan cekal, mengindikasikan bahwa ada peran SN minimal sebagai saksi," tutup Djayadi.

Partai Golkar sendiri sebelumnya sempat mewacanakan untuk melakukan evaluasi terhadap Setya Novanto selaku ketua umum. Evaluasi dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto.

Penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap membuat elektabilitas Partai Golkar menurun.

Namun, wacana evaluasi berangsur reda setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com