Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pasal 162 KUHAP, Yusril Tidak Ingin Jaksa Sembunyikan Saksi

Kompas.com - 04/10/2017, 18:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Pasal 162 KUHAP, Rabu (4/10/2017), dengan pemohon Emir Moeis melalui salah seorang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam penyampaian dasar uji materi, Yusril menjelaskan, Pasal 162 KUHAP itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan asas due process of law.

"Melalui gugatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pasal 162 KUHAP ini berisi ketidakadilan, ketidakpastian hukum serta pengabaian atas due process of law," ujar Yusril dalam persidangan.

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Adapun, ayat (2) bunyinya, "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

Artinya, dalam kondisi tertentu, saksi tidak mesti datang di ruangan sidang. Keterangan saksi dapat dibacakan saja.

Menurut Yusril, hal ini rentan terjadinya permainan di persidangan.

Yusril memberikan contoh dua perkara yang pernah ia tangani di mana kliennya dijatuhi hukuman berdasarkan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan.

"Dalam persidangan klien saya, tahun 2014, ada dua saksi yang dua-duanya warga negara Amerika Serikat. Dua-duanya diperiksa di AS. Tidak ada keterangan saksi yang memberatkan klien saya kecuali dua orang ini dan klien saya dijatuhi hukuman didasarkan pada keterangan dua orang saksi ini. Saya punya prasangka jaksa menyembunyikan saksi ini," ujar Yusril.

"Sama seperti kasusnya Dahlan Iskan. Semua saksi yang hadir tidak ada yang memberatkan. Hanya satu, yakni Syam Santoso. Dia pun tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Berdasarkan keterangan saksi itu, Dahlan Iskan dijatuhi hukuman empat tahun," lanjut dia.

Dalam kasus ini, pengadilan tinggi menyatakan Dahlan Iskan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Melalui permohonan gugatan ini, Yusril ingin tak ada lagi orang yang dipidana lantaran keterangan saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan.

Saksi yang tidak dapat hadir di ruang sidang karena alasan klise tidak dapat dipertanggungjawabkan keterangannya.

"Ini contoh kasus nyata dan konkret. Jangan sampai ada orang yang dipidana dari saksi yang tidak hadir," ujar Yusril.

Secara umum, dasar permohonan uji materi yang disampaikan Yusril tak dipersoalkan panelis yang diketuai Saldi Isra dan beranggotakan Maria Farida dan Manahan Sitompul.

Namun, ada beberapa masukan untuk dilengkapi Yusril untuk sidang selanjutnya.

Hakim memberi waktu 14 hari kepada Yusril dan timnya untuk memperbaiki dasar permohonan uji materi tersebut.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com