JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad diduga telah menerima suap dan merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Aswad diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
Pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
(Baca: Melebihi Kasus E-KTP, Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun)
"Tersangka diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Saut, dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari 8 perusahaan pertambangan.
"Kemudian, ASW menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, ASW menerima uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.
Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut Saut, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014.