Menurut dia, belum ada bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus itu. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penetapan Novanto tersangka baru dilakukan tiga bulan setelah dicegah.
"Tidak berdasarkan alasan objektif. Termohon (KPK) keliru mengeluarkan surat pencegahan mengingat statusnya masih saksi," kata Agus.
Agus mengatakan, selama berstatus saksi, Novanto selalu kooperatif dengan proses hukum. Novanto meluangkan waktunya yang padat untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Bahkan mendukung proses hukum yang berjalan. Maka tidak beralasan keluarkan surat pencegahan," kata Agus.
(baca: Ingin Periksa Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Second Opinion IDI)
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi proyek e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.