Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/09/2017, 20:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Mia Amiyati, menyampaikan bahwa Undang-Undang Penodaan Agama masih diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi umat beragama.

Hal ini disampaikan Mia dalam sidang uji materi terkait penodaan agama yang digelar di Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Dia memberikan keterangan mewakili pihak Pemerintah selaku pembuat undang-undang.

"Sebagaimana disampaikan Mahkamah pada Putusan Nomor 34/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, pertimbangan Mahkamah pada pokoknya, Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama masih diperlukan walaupun rumusannya belum dapat dikatakan sempurna," kata Mia.

"Karena apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum ada peraturan baru lainnya, dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik," ucap dia.

Selain itu, lanjut Mia, dalam putusan lainnya, yakni dalam Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009, Mahkamah pernah berpendapat bahwa UU Penodaan Agama masih diperlukan dan sama sekali tidak bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan)

Berkaitan dengan putusan tersebut, Mia mengatakan, Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli, yakni mantan Ketua Umum PBNU (almarhum) Hasyim Muzadi.

Saat itu Hasyim menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan agama bukanlah undang-undang tentang kebebasan beragama yang dapat diartikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Akan tetapi, UU Penodaan Agama mengatur perihal larangan penodaan terhadap agama.

Kemudian, UU Pencegahan Penodaan Agama dinilai lebih memberi wadah atau bersifat antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya tindakan aksi anarkistis yang timbul apabila ada penganut suatu agama merasa agama yang diyakininya telah dinodai.

"Dengan adanya UU Pencegahan Penodaan Agama, maka masalah dapat diselesaikan melalui hukum yang sudah ada (yakni UU Pencegahan Penodaan Agama)," kata Mia.

(Baca juga: Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas)

Oleh karena itu, lanjut Mia, jika melihat kembali Pasal 1 UU Penodaan Agama maka substansinya bukanlah bertujuan mengekang kebebasan beragama. Akan tetapi, justru memberikan rambu-rambu tentang pencegahan atau penodaan agama.

"Penodaan agama merupakan bentuk kejahatan yang dilarang oleh banyak negara," kata dia.

Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa hukum para Pemohon, yakni Fitria Sumarni mengatakan, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional kliennya. 

Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas. 

Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.

"Ketidakjelasan norma dalam pasal  tersebut yang kemudian dituangkan menjadi SKB dan ditafsirkan oleh Peraturan Daerah menjadikan kerugian yang dialami para pemohon sangat spesifik dan konkret," kata Fitria, dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Kompas TV Dituduh Sebar Kebencian, Kaesang Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com