Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pengeboman Gereja di Samarinda Akhirnya Terima Kompensasi

Kompas.com - 25/09/2017, 19:49 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut gembira putusan hakim terhadap terdakwa dan korban dalam sidang kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/9/2017), hakim memutuskan terdakwa Juhanda dan dua lainnya diganjar hukuman penjara seumur hidup terkait pengeboman pada akhir 2016.

Hal lainnya yang membuat gembira ICJR adalah hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian kompensasi untuk korban pengeboman tersebut.

"Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: Ibadah Pertama Pasca-bom, Gereja Oikumene Samarinda Dijaga Ketat

Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 237.871.152 yang dibagikan untuk tujuh orang korban.

"Untuk Marsyana Tiur sebesar Rp 56,3 juta, Sarina Gultom Rp 62,9 juta, Anggiat Rp 66,2, Jekson Rp 17,1 juta, Dorta Rp 19,2 juta, Mesriani sebesar Rp 9,6 juta, dan Martha Rp 9 juta," kata Supriyadi.

Kendati dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus silam.

Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp 1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.

ICJR kemudian mengingatkan, pembayaran kompensasi kerugian atas serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme itu telah diatur dalam Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Baca: Tiga Korban Ledakan Bom Gereja Oikumene Samarinda Mulai Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com