JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) untuk pembangunanan Transmart.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi kepada KPK yang kembali mencokok kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.
"Kita mengapresiasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. OTT kepala daerah adalah keberhasilan KPK dalam penegakan hukum," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu (24/9/2017).
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu juga tak ingin ada lagi kepala daerah yang menjadi "pasien" lembaga anti-rasuah.
"Saya berharap OTT Wali Kota Cilegon ini yang terakhir," tegas Tjahjo.
Ia mengingatkan agar semua kepala daerah untuk menjaga komitmennya, melaksanakan sumpah jabatannya saat dilantik sebagai "raja kecil" di daerah untuk tidak korupsi.
"Kemendagri meminta semua kepala daerah untuk berkomitmen melaksanakan sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai kepala daerah secara konsisten," kata dia.
Baca juga: Kronologi OTT hingga Wali Kota Cilegon Datang Sendiri ke Gedung KPK
Karenanya, Tjahjo mengajak semua pihak untuk mengawal dan mengawasi bersama jalannya roda pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan nawa cita pemerintah.
"Prinsip, ayo kita kawal bersama untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai nawa cita," tutup Tjahjo.
Dalam kasus ini, tak hanya Iman yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Hendry juga ditetapkan status yang sama.
Baca juga: Usai Diperiksa hingga Tengah Malam, Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan KPK
Sementara itu, KPK juga mengimbau Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.