(Baca: Kronologi Pengepungan Kantor YLBHI)
"Kami juga pernah menangani kasus Abu Bakar Baasyir. LBH Jakarta juga sedang menangani pesantren di Bogor yang dituduh menampung teroris. Jadi saya bilang pernyataan bahwa kami sarang komunis betul-betul tidak berdasar," kata Asfinawati.
Asfinawati pun tidak menampik bahwa LBH Jakarta mendampingi para penyintas tragedi kemanusiaan 1965. Namun pihak YLBHI berpandangan ada persoalan hukum yang harus diperjuangkan.
Menurut Asfinawati, banyak penyintas tragedi kemanusiaan 1965 yang hak asasi manusianya dilanggar. Bahkan tidal sedikit penyintas yang pernah dipenjara tanpa proses pengadilan. Oleh sebab itu, kata dia, YLBHI memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelaan dari aspek hukumnya.
"Betul kami juga mendampingi penyintas tragedi kemanusiaan tahun 1965 karena ada pelanggaran hak. Ada orang yang dulu ikut Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang dikatakan Underbouw PKI. Bapak ini dulu kuli angkut pelabuhan. Dia bilang saya ini tidak tahu apa itu PKI. Saya ini anggota serikat buruh dan karena dituduh terlibat G30S dia tidak diberikan pensiun. Ya kami dampingi," ujar Asfinawati.
"Kemudian ada penyintas yang ditahan tanpa proses pengadilan. Lebih ke aspek hukumnya. Yang kami bela bukan ideologinya, tapi hak-hak hukumnya sebagai warga negara," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.