Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Lupa Ada Nota Dinas dari Bawahanya soal Temuan BPK

Kompas.com - 21/09/2017, 05:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku baru tahu soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kementeriannya setelah kasus suap yang melibatkan anak buahnya sampai di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Eko saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Mulanya, jaksa KPK bertanya kapan persisnya Menteri Eko tahu soal temuan BPK mengenai honorarium dan bantuan biaya operasional pendamping program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016.

"Tahunya setelah ada media persidangan kasih tahu bahwa kita ada (temuan) Rp 1 triliun," kata Menteri Eko, di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

(Baca: Jaksa KPK Ungkap "Chat" Menteri Desa Dapat "Bocoran" Opini WTP )

Menteri Eko mengaku, ia kemudian memanggil Ahmad Erani Yustika, yang saat itu menjabat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Menteri Eko mengaku minta penjelasan dari Dirjen PPMD.

Menurut dia, Dirjen PPMD saat itu menyampaikan penjelasan secara lisan. Jaksa kemudian bertanya apakah ada nota dinas soal temuan BPK ini. Menteri Eko mengaku lupa.

"Saya tidak ingat," ujar Menteri Eko.

Di persidangan, Jaksa lalu menampilakan nota dinas dari Dirjen PPMD. Dalam nota dinas tertanggal 14 Maret 2017 itu, Dirjen PPMD ternyata sudah membuat nota dinas yang ditujukan kepada Mendes PDTT perihal klarifikasi atas laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI.

"Betul ada dokumen ini?" tanya jaksa.

"Kalau dokumen ini harus benar, enggak mungkin bohong," ujar Menteri Eko.

(Baca: Beda Pendapat Auditor BPK soal Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes )

Jaksa bertanya apakah dengan bukti Menteri Eko mengakui adanya dokumen tersebut. Menteri Eko pun mengakuinya.

"Tahu ada temuan?" tanya jaksa lagi.

Menteri Eko menyatakan, soal nota dinas itu dia tidak ingat pada persidangan ini. Jaksa merasa jawaban Menteri Eko defensif.

"Enggak, saya mengatakan apa adanya," bantah Menteri Eko.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna mengakui ada temuan Rp 550 miliar di Kemendes PDTT. Saat itu, Yudy juga bersaksi untuk Sugito dan Jarot. Yudy merupakan ketua tim dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes.

(Baca: Auditor BPK Beda Keterangan soal Karaoke dan Oleh-oleh dari Kemendes)

Menurut Yudy, tim menemukan temuan anggaran yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016 tersebut.

"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy kepada jaksa KPK.

Dalam rekomendasi poin B, Yudy mengatakan BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016.

Menurut Yudy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.

Yudy mengatakan, hingga Oktober 2016, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan Kemendes PDTT.

Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com