Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras 25,5 Ton Dirampok, Korban Berharap Polisi Usut Kasusnya

Kompas.com - 21/09/2017, 00:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gandini (51) dan Tommy Gunawan (26) bingung, harus ke mana lagi mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Ibu dan anak ini menjalankan bisnis produksi beras di Lampung. Mereka merugi hampir Rp 700 juta karena truk beserta beras yang tengah diangkut dirampok saat perjalanan dari Lampung ke Prabumulih, Sumatera Selatan. 

Polisi menjadi satu-satunya harapan untuk mengusut peristiwa perampokan itu. Akan tetapi, belum ada perkembangan dari pelaporan yang disampaikan Gandini dan Tommy sejak tiga bulan lalu.

Peristiwa itu berawal pada tanggal 19 Juni 2017. Gandini yang memiliki gudang di Metro, Lampung, menyuruh tiga sopirnya, LS, Sm, dan Kc mengantar sebanyak 25,5 ton beras hasil produksi sendiri ke sebuah toko di Pasar Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tanggal 20 Juni 2017 pagi, Gandini mengecek salah seorang sopirnya, Kc, untuk menanyakan apakah beras tersebut sudah sampai di tempat tujuan. 

“Kc bilang, dia lagi bongkar beras di toko. Tapi dua truk yang lain enggak tahu ke mana. Dia bilang, tadi malam memang jaraknya berjauh-jauhan di daerah Lubuk Batang. Tapi sampai pagi itu, enggak muncul-muncul,” ujar Gandini kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Gandini kemudian menelepon dua sopir lainnya, LS dan Sm, namun tidak kunjung tersambung.

Keesokan harinya, 21 Juni 2017, ia baru mengetahui bahwa kedua truknya dirampok. Informasi itu diperoleh dari seorang sopirnya yang lain.

Pelaku disebut menelantarkan kedua sopir dengan tangan terikat dan mata tertutup di daerah Bayunglincir (perbatasan Jambi-Palembang atau sekitar delapan jam dari Palembang).

“Sopir yang dirampok itu baru telepon saya tanggal 21 Juni. Dia telepon suami saya melapor bahwa dirampok. Truk dipepet Avanza kemudian ditembaki. Tangan dan kakinya lalu diikat dan matanya ditutup. Sopirnya dibuang di tempat yang jauh, begitu dia bilangnya,” ujar Gandini.

Malam itu juga, Tommy, anak Gandini, langsung menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.

Namun, laporan ditolak dengan alasan pelapor harus korban alias sopir. Sementara, saat itu kedua sopir yang menjadi korban tengah berada dalam perjalanan ke Lubuk Batang dari lokasi mereka ditelantarkan perampok.

Tommy juga sempat mencoba membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan. Namun, petugas lagi-lagi menolaknya tanpa alasan yang jelas.

Petugas Polda juga menyarankan agar laporan dilayangkan ke Polsek. Alhasil, laporan polisi resmi baru dibuat pada tanggal 22 Juni 2017.

Tiga bulan berlalu, hingga saat ini, Gandini belum menerima kabar apapun dari polisi mengenai perkembangan kasusnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com