JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghadiri persidangan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (20/9/2017), dengan terdakwa dua anak buahnya yaitu Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Eko akan menjadi saksi pada persidangan hari ini.
Saat bertemu di ruang sidang, Eko menyapa dan menanyakan kabar keduanya.
"Jarot ya, apa kabar?" kata Menteri Eko, sambil bersalaman lalu merangkul Jarot di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Rabu.
Eko lalu melihat Sugito. Ia juga bersalaman dan merangkul Sugito.
"Boleh enggak saya sebelahan (dengan Sugito)," ujar Eko.
Baca: Menteri Desa Mengaku Tak Pernah Menyuruh Beri Uang untuk BPK
Menteri Eko terlihat tersenyum sambil menepuk-nepuk pundak Sugito.
"Sini Pak Jarot," panggil Eko.
Ketiganya pun duduk berdampingan. Eko sempat menyebut Sugito sebagai orang baik dan korban sistem.
Ia belum menjelaskan maksud perkataannya itu. Namun, tak lama setelah duduk bersama, Menteri Eko diberitahu oleh seseorang bahwa ia tak boleh duduk bersama para terdakwa.
Eko pun berpamitan dan pindah tempat duduk.
Baca: Sekjen Kemendes Bantah Perintahkan Anak Buahnya Urunan Uang Suap untuk Auditor BPK
Kasus ini berawal dari dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Sugito dan Jarot, tersangka lainnya yakni Auditor BPK Ali Sadli dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK itu agar mendapat opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
KPK yang menduga ada suap untuk pelicin opini WTP tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan di Kantor BPK.