JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah pabrik di daerah Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2017). Gudang tersebut diduga menyimpan bahan untuk meracik obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).
"Lokasinya di perumahan, tapi dibuat gudang, di Leuwigajah," ujar Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).
Adapun bahan-bahan yang disita yakni serbuk caffeine, serbuk trihex, dan serbuk tramadol. Saat penggerebekan, polisi mengamankan petugas gudang.
"Ada penjaga gudangnya nanti akan dijadikan saksi," kata John.
(Baca: Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka )
Hingga saat ini, polisi masih mendalami berapa banyak obat-obatan yang disita dari gudang tersebut. Penyelidik juga masih meminta keterangan penjaga gudang.
Sebelumnya, polisi mengungkap peredaran obat jenis PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah jatuh puluhan korban. Penggunanya sebagian besar adalah remaja. Mayoritas dari mereka dilarikan ke rumah sakit jiwa karena mengamuk.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 16 tersangka atas dugaan peredaran obat secara ilegal.