JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta Fadli Zon meluruskan opini soal surat yang mengatasnamakan Pimpinan DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu berisi aspirasi Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Melalui surat yang ditandatangani Fadli Zon itu, Novanto memohon penundaan proses hukum kasusnya.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau merasa simpang siur silakan jelaskan," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (14/9/2017).
Baca: Terkait Surat ke KPK, Gerindra Tak Akan Beri Sanksi Fadli Zon
Muzani menegaskan, Gerindra sama sekali tak pernah menginstruksikan Fadli untuk menandatangani surat aspirasi Novanto itu.
Sejak awal, Gerindra menentang upaya pelemahan KPK dengan menarik dukungan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta pengiriman surat tersebut tidak dikaitkan dengan Gerindra.
"Kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia (Fadli Zon). Dia harus menjelaskan ke publik," lanjut Muzani.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Baca: Fadli Zon Merasa Tak Langgar Aturan soal Surat untuk KPK
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.