(Baca: Istilah "Buku" Jadi Kode Uang pada Suap Auditor BPK oleh Pejabat Kemendes)
Ternyata Rp 550 miliar ini sudah dikirim kepada pendamping dana desa. Mekanisme lumpsum juga sudah sesuai dengan Menteri Keuangan," kata Andi.
Meski demikian, keterangan Andi tersebut berbeda dengan keterangan auditor BPK yang menjadi saksi pada persidangan sebelumnya. Khususnya, terkait pertanggungjawaban Kemendes terhadap temuan Rp 550 miliar.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.