Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Maklumat, MA Tak Beri Bantuan untuk Hakim yang Terlibat Pidana

Kompas.com - 13/09/2017, 18:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, MA tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap hakim dan aparatur badan peradilan yang diduga melakukan tindak pidana.

Hal tersebut tercantum dalam Maklumat Ketua MA Nomor 01 Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan," ujar Abdullah saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK

Selain itu, lanjut Abdullah, MA juga akan langsung memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan yang terbukti tidak melakukan proses pengawasan dan pembinaan.

Pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk memperbaiki citra, wibawa, dan martabat lembaga peradilan, termasuk dengan menerbitkan peraturan MA (Perma).

Tercatat ada 16 Perma yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, antara lain Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Selain itu MA juga akan memberhentikan Pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," kata Abdullah.

Baca: 
Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor.

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul.

Kompas TV Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com